Apa yang sebenarnya dikriminalisasi atau perbuatan yang dilarang dalam UU ini? Pertanyaan yang penting dijawab sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Namun sebelumnya perlu untuk dijabarkan pengertian pornografi dan jasa pornografi agar penjelasan ketentuan pidananya lebih mudah dimengerti.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, photo, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, karun, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum,yang memuat kecabulan atau exploitasi seksual yang melanggar norma dalam masyarhttp://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2229527123160657750akat. Sementara jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau corporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel,telepon,internet.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan ragam, sesuai dengan tingkat kejahatan. Sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan, sedangkan sanksi pidana denda maksimal7,5 miliyar dan minimal 250 juta. Khusus untuk tindak pidana diatas yang melibatkan anak sanksi pidananya ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.
( sumber : http://robbypramisa.blogspot.com, november 2009 )
Kamis, 25 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar